Harapan kami santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, minimal ini bisa meringankan beban keluarga. Pembayaran santunan/klaim produk APPKP ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Ini juga sebagai bagian komitmen Jasaraharja Putera untuk turut membangun NTT.
“Saya juga menghimbau serta mengingatkan kepada para peserta program untuk segera melaporkan secepatnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun laporan secara lisan agar bisa segera di register”, tambahnya.
“Tetap berhati-hati dalam berkendara, taat membayar pajak kendaraan bermotor, selalu membaca isi polis/resi, seperti kewajiban berkendara memiliki SIM, melaporkan kejadian secara lisan paling lambat 3 hari sejak kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja NTT, Roy Januar, menyampaikan turut berdukacita atas kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentu sudah menjadi kewajiban untuk memberikan santunan.
“PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi, bertanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












