Sementara itu Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja NTT, Roy Januar, menyampaikan turut berdukacita atas kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentu sudah menjadi kewajiban untuk memberikan santunan.
“PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi, bertanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964.
“Kami juga sudah memberikan santunan dan selanjutnya pihak PT Jasaraharja Putera yang memberikan santunan tambahan atas produk APPKP,” ujarnya
Ahli waris korban Ria Sena menyampaikan terima kasih kepada PT Jasaraharja Putera yang telah santunan kepada kami.
“Saya kaget saat petugas dari Jasarahraja Putera datang dan meminta kelengkapan surat-surat dari almarhum suami. Saya tidak tahu kalau suaminya adalah peserta program APPKP PT Jasaraharja Putera Insurance. Santunan ini bisa meringankan beban duka yang dialami oleh keluarga kami. Ini juga memberi kami kesadaran akan pentingnya asuransi”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.