SOE, Flobamor-News.com – Polemik dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JT dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu berinisial SS di Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus memicu sorotan publik. Setelah JT resmi diberhentikan sebagai guru PPPK sejak 1 April 2026, keluarga kini mempertanyakan mengapa Sekdes yang disebut turut terlibat dalam perkara yang sama hingga kini masih menjalankan aktivitas sebagai aparatur desa.
Pernyataan tersebut disampaikan keluarga JT kepada awak media pada Jumat (31/7/2026). Mereka menilai penanganan kasus tersebut belum mencerminkan asas keadilan karena sanksi yang dijatuhkan dinilai hanya menyasar satu pihak.
Meki Banfatin, kakak kandung sekaligus perwakilan keluarga JT, mengatakan bahwa keluarga tidak sedang mencari pembenaran atas tindakan yang telah terjadi. Menurutnya, mereka memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Namun, yang dipersoalkan adalah perbedaan perlakuan terhadap dua pihak yang disebut sama-sama terlibat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












