Lahan Warga Diklaim Masuk Kawasan Hutan, DPRD TTS Temui BAM DPR RI

Avatar photo
image 5dfa32ec

JAKARTA, FLOBAMORA-NEWS.COM – Persoalan lahan masyarakat yang disebut beririsan dengan kawasan hutan serta polemik kompensasi lahan terdampak pembangunan Bendungan Temef dibawa pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pertemuan berlangsung di Ruang BAM DPR RI, Rabu (16/9/2026). Rombongan DPRD TTS dipimpin Ketua DPRD TTS Mordekai Liu, didampingi Wakil Ketua DPRD TTS Yoksan Benu, A.Md., serta sejumlah anggota DPRD TTS.

 

Dalam pertemuan tersebut, Mordekai mengatakan aspirasi yang disampaikan merupakan persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat kepada DPRD TTS. Bahkan, sekitar dua pekan sebelumnya, DPRD TTS kembali menerima aksi demonstrasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

 

Menurut Mordekai, salah satu persoalan utama adalah keberadaan wilayah adat dan lahan masyarakat yang disebut beririsan dengan kawasan hutan.

 

“Masyarakat tersebar di 17 kecamatan dan 116 desa di Kabupaten TTS, di mana wilayahnya beririsan dengan kawasan hutan. Aspirasi ini sudah mereka sampaikan berulang kali dan kewenangannya berada di pemerintah pusat,” kata Mordekai.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.