Menurut Mordekai, kondisi tersebut menimbulkan keberatan di kalangan masyarakat. Sebagian warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan masih menunggu putusan pengadilan terkait persoalan kompensasi lahan.
DPRD TTS juga membawa aspirasi masyarakat mengenai pemasangan patok atau pilar batas baru di sekitar wilayah Bendungan Temef.
Menurut Mordekai, masyarakat mempertanyakan keberadaan sejumlah pilar dengan warna berbeda karena disebut belum mendapatkan sosialisasi mengenai pemasangan maupun fungsi pilar tersebut.
“Masyarakat mempertanyakan karena ada pilar-pilar baru yang dipasang dan tidak pernah disosialisasikan. Bahkan ada beberapa pilar yang dicabut masyarakat dan disimpan di kantor desa karena mereka mempertanyakan asal-usul pemasangan pilar tersebut,” ujarnya.
DPRD TTS, kata Mordekai, kemudian meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












