Lahan Warga Diklaim Masuk Kawasan Hutan, DPRD TTS Temui BAM DPR RI

Avatar photo
image 5dfa32ec

 

Karena itu, DPRD TTS meminta BAM DPR RI memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian yang membidangi kehutanan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Kami mengundang Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI untuk bisa beraudiensi dengan masyarakat kami. Kalau berkenan, kami berharap dapat hadir bersama Kementerian PU karena berkaitan dengan pembangunan bendungan dan juga kementerian yang membidangi kehutanan,” katanya.

 

 

 

Mordekai juga menjelaskan bahwa masyarakat adat di TTS memiliki sistem kepemilikan tanah berdasarkan adat tutur atau sejarah kepemilikan yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Menurutnya, sebagian wilayah adat tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk membangun rumah, kebun hingga kompleks pemakaman. Namun, masih terdapat lahan yang menurut masyarakat masuk dalam kawasan kehutanan.

 

“Adat kami adalah adat tutur. Sejarah kepemilikan tanah disampaikan secara turun-temurun. Di dalamnya ada kebun, rumah yang sudah bersertifikat, pemakaman dan lainnya. Namun, itu semua masih ada yang dimasukkan dalam kawasan kehutanan,” jelasnya.