SOE, NTT, Flobamora-News.com – PT Jasa Raharja Putera (JRP) Kantor Cabang NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, dengan menyerahkan santunan Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) sebesar Rp20.000.000 kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 19 November 2025.
Kecelakaan Merenggut Nyawa, Jasa Raharja Putera Hadir
Pada 31 Oktober 2025, Onni Didwan Alle, pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan dengan truk di wilayah Batu Putih, Soe, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Soe. Proses klaim santunan berjalan lancar, dan dana Rp20 juta telah ditransfer ke rekening ahli waris pada 14 November 2025.
Penyerahan Santunan: Wujud Empati dan Perlindungan
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Ruang Wakil Bupati TTS oleh Wakil Bupati Johny Army Konay, disaksikan Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yeheskiel, dan PJ Jasa Raharja Oktovianus Kopa. “Kami berterima kasih kepada PT Jasa Raharja Putera yang hadir memberikan proteksi kepada masyarakat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga korban,” ujar Wakil Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












