PT Jasaraharja Putera NTT Serahkan Santunan Rp20 Juta kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan, Wujud Proteksi bagi Wajib Pajak

Avatar photo
Reporter : Irvan JRP Editor: Redaksi
IMG 20251122 WA0009

SOE, NTT, Flobamora-News.com – PT Jasa Raharja Putera (JRP) Kantor Cabang NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, dengan menyerahkan santunan Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) sebesar Rp20.000.000 kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 19 November 2025.

Kecelakaan Merenggut Nyawa, Jasa Raharja Putera Hadir

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada 31 Oktober 2025, Onni Didwan Alle, pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan dengan truk di wilayah Batu Putih, Soe, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Soe. Proses klaim santunan berjalan lancar, dan dana Rp20 juta telah ditransfer ke rekening ahli waris pada 14 November 2025.

Penyerahan Santunan: Wujud Empati dan Perlindungan

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Ruang Wakil Bupati TTS oleh Wakil Bupati Johny Army Konay, disaksikan Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yeheskiel, dan PJ Jasa Raharja Oktovianus Kopa. “Kami berterima kasih kepada PT Jasa Raharja Putera yang hadir memberikan proteksi kepada masyarakat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga korban,” ujar Wakil Bupati.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja Putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja Putera.