“Jasaraharja Putera menyerahkan santunan karena sepeda motor Honda Beat DH 2443 DN milik korban telah terdaftar dalam produk APPKP. Hal ini sudah menjadi komitmen bagi masyarakat yang memiliki polis tersebut”, ujar Oktavani.
“Kewajiban kami untuk secepatnya membayar tentunya dengan adanya laporan Polisi dan persyaratan yang sudah lengkap. Dana santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris. Saat ini tinggal penyerahan secara simbolis sebagai wujud tanggungjawab kami kepada masyarakat”, tegasnya.
Harapan kami santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, minimal ini bisa meringankan beban keluarga. Pembayaran santunan/klaim produk APPKP ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Ini juga sebagai bagian komitmen Jasaraharja Putera untuk turut membangun NTT.
“Saya juga menghimbau serta mengingatkan kepada para peserta program untuk segera melaporkan secepatnya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun laporan secara lisan agar bisa segera di register”, tambahnya.
“Tetap berhati-hati dalam berkendara, taat membayar pajak kendaraan bermotor, selalu membaca isi polis/resi, seperti kewajiban berkendara memiliki SIM, melaporkan kejadian secara lisan paling lambat 3 hari sejak kecelakaan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.