Branch Manager Oktavani Taroreh menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan yang dialami keluarga di mana atas peristiwa tersebut telah merenggut nyawa korban almarhum Libertus Abi.
Menurut Oktavani bahwa PT Jasaraharja Putera Insurance merupakan anak perusahaan PT Jasa Raharja yang melakukan pemasaran produk Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan (AKDP) dan Asuransi Pengemudi Penumpang Kecelakaan Dalam Perjalanan (APPKP) atau di wilayah NTT dikenal dengan asuransi kecelakaan tunggal.
“Jasaraharja Putera menyerahkan santunan karena sepeda motor Honda Beat DH 2443 DN milik korban telah terdaftar dalam produk APPKP. Hal ini sudah menjadi komitmen bagi masyarakat yang memiliki polis tersebut”, ujar Oktavani.
“Kewajiban kami untuk secepatnya membayar tentunya dengan adanya laporan Polisi dan persyaratan yang sudah lengkap. Dana santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris. Saat ini tinggal penyerahan secara simbolis sebagai wujud tanggungjawab kami kepada masyarakat”, tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












