Laporan dugaan korupsi tersebut telah disertakan rincian dugaan kerugian Negara sebanyak Rp. 425.873.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),
dari total Anggaran Dana Desa tahun 2018 tahap III yang berjumlah sebanyak Rp. 677.869.200,00,- ( Enam ratus tujuh puluh tujuh juta, delapan ratus enam puluh sembilan ribuh, dua ratus rupiah).
” Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah kita masukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dan diterima untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Dominikus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.