“Ini kita sudah buktikan seperti di Kota Makassar melalui HIPO kita telah mengekspor yang tadinya hanya dijual secara lokal. Jadi kami akan bina UMKM yang ada agar hasil mereka dapat dijual yang tadinya secara nasional ke internasional”. Tegas Kahar.
Apa itu HIPO dan Syarat Menjadi Anggota
HIPO adalah:
-Bukan Perusahaan yang menerima DANA Investasi Uang.
-Bukan Koperasi yang menerima simpanan atau Tabungan atau Deposito
HIPO Hanya menerima :
-Iuran Tahunan Anggot
-Sumbangan Anggota (Loyalty Program)
-Sumbangan Masyarakat umum
-Sumbangan Pemerintah
-Dana Hibah dari Dalam dan Luar Negeri.
Dana tersebut diolah kesektor bisnis konvensional dan startup tekhnologi melalui wadah koperasi sebagai induk bisnis perusahaan PT/CV” yang dibangun oleh Pebgurus dan anggota HIPO.
Adapun hasil pengelolaan untuk menjalankan 5 program HIPO :
Launching : Januari 2019
Pendiri HIPO : Bpk.Andi Junaedi dari Makassar
Reward/Bagi Hasil : 21% Perbulan,Perhari 0,7%g (Flat)
Min. Donasi/Sumbangan : Min Rp.750.000,- Max Rp.15.000.000,-
Min Penarikan Bonus :Rp.20.000,- (Instant).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
