Melalui uji coba bersama dan berbagi pengetahuan di bidang seperti Regulatory Sandbox, aset keuangan digital,
pemanfaatan AI dalam layanan keuangan, serta inovasi keuangan berkelanjutan, kami
berharap dapat memperkuat inovasi, melindungi konsumen, mendukung UMKM dan inklusi keuangan, serta mempercepat pertumbuhan berkelanjutan melalui keuangan digital di Indonesia, Singapura, dan kawasan ASEAN secara luas.”
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK memiliki mandat untuk mengatur dan
mengawasi industry jasa keuangan guna memastikan sistem keuangan yang sehat,
transparan, dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan.
OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta mendukung inovasi dan transformasi digital guna memperkuat ekosistem keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
