Menurutnya, pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi kesalahan. Namun, setiap keputusan harus tetap didasarkan pada fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Saya yakini sepenuhnya, kami tidak mentoleransi kesalahan. Yang salah dinyatakan salah, yang benar diakui benar. Kami berupaya bersikap adil dan seimbang, baik kepada pihak korban maupun pihak yang bersangkutan. Segala langkah dan keputusan yang diambil kelak semata-mata didasarkan pada bukti nyata hasil pemeriksaan dan landasan hukum yang kuat,” ujarnya.»
Rekomendasi Kecamatan Dukung Pemberhentian
Lebih lanjut, Sole Nope menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah memproses usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Bijaepunu terkait status Sekretaris Desa SS.
Menurut dia, penyusunan rekomendasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
