Isu Dilindungi Dibantah Tegas! Plt. Camat Mollo Utara: Rekomendasi Dukung Pemberhentian Sekdes Bijaepunu

Reporter : Yor Tefa
IMG 20260817 WA0019

 

Menurutnya, pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi kesalahan. Namun, setiap keputusan harus tetap didasarkan pada fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

«“Saya yakini sepenuhnya, kami tidak mentoleransi kesalahan. Yang salah dinyatakan salah, yang benar diakui benar. Kami berupaya bersikap adil dan seimbang, baik kepada pihak korban maupun pihak yang bersangkutan. Segala langkah dan keputusan yang diambil kelak semata-mata didasarkan pada bukti nyata hasil pemeriksaan dan landasan hukum yang kuat,” ujarnya.»

 

Rekomendasi Kecamatan Dukung Pemberhentian

 

Lebih lanjut, Sole Nope menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah memproses usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa Bijaepunu terkait status Sekretaris Desa SS.

 

Menurut dia, penyusunan rekomendasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.



Exit mobile version