KUPANG, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan secara simblois kepada Empat orang ahli waris korban meninggal dunia. Pasalnya besarnya santunan yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 50 juta kepada 20 orang ahli waris korban meninggal atas peristiwa kebakaran Kapal Cantika Express 77 di perairan Tanjung Gemuk, Naikliu Kabupaten Kupang yang hendak belayar menuju Kabupaten Alor di Kantor Gubernur NTT pada, Selasa (1/11/2022).
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KM Express Cantika 77, baik yang meninggal dunia, maupun yang masih dirawat di rumah sakit.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santunan untuk korban yang meninggal Rp 50 juta per jiwa, dan bagi yang sedang dirawat kami akan berikan surat jaminan sebesar Rp 20 juta,” ujar Muhammad Hidayat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.