Ia menegaskan, penguatan peran tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan
stakeholder lain. Sebaliknya, Jasa Raharja ingin memastikan aspek perlindungan
masyarakat dapat terintegrasi lebih baik melalui sinergi dengan seluruh pihak yang
memiliki peran dalam penyelenggaraan transportasi.
Menurut Awaluddin, pendekatan kolaboratif diperlukan karena keselamatan
transportasi tidak dapat diwujudkan oleh satu institusi saja. Pencegahan kecelakaan,
kesiapan sarana dan prasarana, respons cepat saat terjadi insiden, hingga
penanganan korban, membutuhkan koordinasi yang berkesinambungan serta
dukungan data dan informasi yang terintegrasi.
Dalam upaya pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja mendorong penguatan intervensi pada titik-titik rawan kecelakaan atau black spot, termasuk melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan lokasi prioritas dan
bentuk penanganan yang sesuai.
Selain pencegahan, Jasa Raharja juga menaruh.perhatian pada percepatan penanganan korban kecelakaan, khususnya pada periode.krusial atau golden hour setelah insiden terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
