Setelah keduanya bersepakat, kesepakatan itu lalu dituangkan dalam berita acara. Dalam berita acara ditandatangani oleh yang mewakili suku Isa, (Gaspar Sugi) Gaja (Leonardus Suru) Redu (Benyamin Laki) sebagai pihak yang menunjukkan kuasa ke Wunibaldus Wedo.
“Kesepakatan disaksikan oleh masing-masing Lawyer dan para pihak. BPN dan Polres memfasilitasi yang membuat kesepakatan adalah para pihak” ungkap Dus Wedo.
Namun sayangnya, uang yang seharusnya saat ini sudah ada di rekening Dus Wedo akhirnya terganjal polemik berbuntut panjang. Pasalnya, seiring waktu berjalan, tanpa ada sebab apapun di tanggal 9 Juni 2025 Gabriel Bedi selaku Ketua Suku Redu bersama Tadeus Betu, Kristoforus Lado, melayangkan surat keberatan terhadap berita acara tersebut.
Padahal menurut Dus Wedo pihak-pihak itu sudah diwakili Pendamping Hukum (PH) mereka. Persoalan akhirnya terus bergulir hingga hari ini. Menyusul Gabriel Bedi dan kawan-kawan, para pihak yang membuat kesepakatan dan ikut membubuhkan tanda tangan dalam hal ini Gaspar Sugi dan Leo Suru pun membuat keberatan susulan tanggal 4 Agustus 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
