“Pertama, kami berharap penyampaian informasi kepada wartawan bisa lebih cepat, karena kami selalu mengejar jam tayang dan target pemberitaan. Kedua, kami meminta agar perjudian benar-benar dibasmi. Jika hingga saat ini masih ada permainan judi, maka dugaan kami ada keterlibatan anggota atau pihak keamanan, sehingga judi seperti kuru-kuru dan bola guling tetap berjalan meski sudah ada himbauan dari Babinkantibmas. Ketiga, akun-akun palsu di media sosial yang menyebarkan berita bohong (hoaks) harus segera ditertibkan dan pelakunya diberi sanksi agar ada efek jera.”
Pertanyaan dan masukan serupa juga disampaikan oleh rekan-rekan wartawan lainnya, termasuk dari Flobamora.news.com, Mata Timor, dan POS Kupang. Para wartawan juga menyoroti lokasi-lokasi yang kerap digunakan untuk berjudi, serta meminta agar penindakan tidak hanya terbatas pada judi kuru-kuru dan bola guling, tetapi juga judi daring (online) yang berpotensi memicu praktik korupsi besar-besaran.
Menanggapi seluruh masukan, Kapolres TTS memberikan jawaban tegas dan terbuka:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.