
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Kristiyan B. Martinu menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar senantiasa menjaga keseimbangan dalam setiap pemberitaan. Beliau menekankan agar pemberitaan tidak hanya memihak satu pihak, melainkan memuat pernyataan dari kedua belah pihak yang bersangkutan, sehingga berita yang disajikan benar-benar berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Setelah arahan pimpinan, sesi diskusi terbuka dibuka. Yopi Tapenu, wartawan Liputan4.com, membuka diskusi sekaligus memberikan apresiasi kepada Polres TTS yang dinilai telah bekerja maksimal dalam penanganan perkara di wilayah TTS. Namun, ia juga menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi perhatian wartawan maupun masyarakat:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.