KAMPAR, Flobamora-news.com – Satu tahun lebih sudah lamanya dugaan kasus pemerasan terhadap Zarmalis Kepala Sekolah SD Negeri 24 Tarai KecamatanTambang Kabupaten Kampar, yang diduga dilakukan oleh oknum ibu-ibu yang mengatas namakan Wartawati dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan telah ditangani pihak Polres Kampar terkesan jalan ditempat dan atau diduga di hentikan (SP3) tanpa alasan jelas
Terkesannya dan atau diduga kasus tersebut diatas jalan ditempat dan atau di di hentikan (SP3) oleh pihak Polres Kampar, sebagaimana Informasi yang diperoleh masyarakat dari Narasumber yang namanya minta dilindungi dan tidak disebutkan oleh awak media
Merujuk pada informasi yang diterima, diteruskan awak media kepada Padjri Kasat Reskrim Polres Kampar, untuk mempertanyakan keabsahan kebenaran Informasi yang telah diterima.
” Perkaranya sudah P21,udah lama itu.” jawab Pajri saat dipertanyakan akan dugaan kasus Pemerasan terhadap Zarmalis Kepala Sekolah SD Negeri 24 yang ditangani oleh pihak Polres Kampar dengan melakukan gelar perkara, sebagaimana yang telah diunggah media online Inforiau edisi Jumat (02/03/2018 lalu), serta saat dipertanyakan kebenaran apakah benar Informasi yang telah diperoleh awak media adanya dugaan perkara tersebut diatas terkesan jalan ditempat dan atau diduga di SP3 kan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
