Tak sampai disitu saja, awak mediapun mempertanyakan informasi yang telah didapatkan dari Polres Kampar melalui Padjri Kasat Reskrim kepada Agung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Apakah benar kasus dugaan Pemerasan sebagaimana tersebut diatas sudah sampai ke Kejaksaan (p21) ? Via WhatsApp Pribadinya dengan nomor 081275XXXXXX.Sabtu (26/10/2019)
” Tanyakan pada Kasipidum bang…dan maaf saya sudah tidak di Kampar lagi….” jawab Agung via pesan mesengger WhatsApp Pribadinya pada awak media
Awak media berusaha mencari nomor kontak person Kasi Intel dan Kasipidum melalui Agung eks Kasi Intel dan Amri Kasi Pidsus, tidak dapat diperoleh hingga berita ini dipublikasikan. ……To be Co tiniue
Reporter: Theam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
