” Perkaranya sudah P21,udah lama itu.” jawab Pajri saat dipertanyakan akan dugaan kasus Pemerasan terhadap Zarmalis Kepala Sekolah SD Negeri 24 yang ditangani oleh pihak Polres Kampar dengan melakukan gelar perkara, sebagaimana yang telah diunggah media online Inforiau edisi Jumat (02/03/2018 lalu), serta saat dipertanyakan kebenaran apakah benar Informasi yang telah diperoleh awak media adanya dugaan perkara tersebut diatas terkesan jalan ditempat dan atau diduga di SP3 kan.
Tak sampai disitu saja, awak mediapun mempertanyakan informasi yang telah didapatkan dari Polres Kampar melalui Padjri Kasat Reskrim kepada Agung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Apakah benar kasus dugaan Pemerasan sebagaimana tersebut diatas sudah sampai ke Kejaksaan (p21) ? Via WhatsApp Pribadinya dengan nomor 081275XXXXXX.Sabtu (26/10/2019)
” Tanyakan pada Kasipidum bang…dan maaf saya sudah tidak di Kampar lagi….” jawab Agung via pesan mesengger WhatsApp Pribadinya pada awak media
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.