Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Riwu Kore Dan BPR Chirsta Jaya Saling Lapor

Avatar photo
IMG 20191015 WA0084

KUPANG, Flobamora-news.com – Terkait laporan ke Polres Kupang Kota pada tanggal 14 Januari 2019 dengan nomor: LP/B/056/I/2019 Res Kupang Kota tentang dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Albert Riwu Kore, SH selaku Notaris mendesak Penyidik Polres Kupang Kota agar segera menindaklanjuti kasus ini.

Sebagai seorang notaris dirinya merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan ini dan meminta Polres Kupang Kota untuk segera menggelar perkara tehadap kasus yang merugikan masyarakat ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya secara pribadi telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh management BPR Christa Jaya atas beberapa dana nasabah yang berjumlah puluhan juta rupiah dan kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu”. Kata Albert kepada media ini Senin, (14/10/2019).