KUPANG, Flobamora-news.com – Terkait laporan ke Polres Kupang Kota pada tanggal 14 Januari 2019 dengan nomor: LP/B/056/I/2019 Res Kupang Kota tentang dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Albert Riwu Kore, SH selaku Notaris mendesak Penyidik Polres Kupang Kota agar segera menindaklanjuti kasus ini.
Sebagai seorang notaris dirinya merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan ini dan meminta Polres Kupang Kota untuk segera menggelar perkara tehadap kasus yang merugikan masyarakat ini.
“Saya secara pribadi telah melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh management BPR Christa Jaya atas beberapa dana nasabah yang berjumlah puluhan juta rupiah dan kasus ini sudah dilaporkan pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu”. Kata Albert kepada media ini Senin, (14/10/2019).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.