“Kami mengharapkan penyidik Polres Kupang Kota segera melaporkan gelar perkara terhadap kasus yang merugikan masyarakat ini. Kasus ini merupakan dana-dana masyarakat yang sejogyanya disetor ke notaris yang merupakan jasa notaris akan tetapi sampai saat ini tidak disetor BPR Christa Jaya ke notaris walaupun itu sudah dilakukan penagihan dan somasi”. Tandas Albert.
Lanjut Albert, Apabila BPR Crista Jaya mengaitkan hal ini dengan kewajiban soal pemecahan sertifikat maka itu hal yang berbeda.
Seharusnya manajemen BPR Christa Jaya segera melakukan pembayaran dari dana-dana nasabah yang ditahan oleh BPR. Oleh karena itu, sebenarnya kasus ini sudah murni tindak pidana penggelapan dana nasabah oleh BPR Christa Jaya.
Seharusnya ada beberapa nasabah yang sejogyanya sudah harus menyetor ke notaris yang merupakan jasa notaris, tapi sampai saat ini walaupun sudah ditagih tapi BPR Christa Jaya berdalih bahwa dana ini masih ada kaitan dengan kasus lain. Demikian urai sang notaris ini.
Albert menambahkan, ini adalah hal yang berbeda dan dirinya mengharapkan manajemen BPR Christa Jaya harus bertindak secara profesional menangani kasus-kasus semacam ini. Jangan mencampur adukan satu masalah dengan masalah lain, karena BPR adalah sebuah Bank dimana dalam prakteknya itu merupakan lembaga yang harus dipercaya oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












