Seharusnya manajemen BPR Christa Jaya segera melakukan pembayaran dari dana-dana nasabah yang ditahan oleh BPR. Oleh karena itu, sebenarnya kasus ini sudah murni tindak pidana penggelapan dana nasabah oleh BPR Christa Jaya.
Seharusnya ada beberapa nasabah yang sejogyanya sudah harus menyetor ke notaris yang merupakan jasa notaris, tapi sampai saat ini walaupun sudah ditagih tapi BPR Christa Jaya berdalih bahwa dana ini masih ada kaitan dengan kasus lain. Demikian urai sang notaris ini.
Albert menambahkan, ini adalah hal yang berbeda dan dirinya mengharapkan manajemen BPR Christa Jaya harus bertindak secara profesional menangani kasus-kasus semacam ini. Jangan mencampur adukan satu masalah dengan masalah lain, karena BPR adalah sebuah Bank dimana dalam prakteknya itu merupakan lembaga yang harus dipercaya oleh masyarakat.
“Mencampur adukan masalah-masalah lain dengan dana nasabah ini merupakan suatu hal yang berbeda, sehingga laporan kami ke Polres Kupang tentang dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang dilakukan BPR Christa Jaya sejogjanya harus ditindak lanjuti karena yang dirugikan adalah kami sebagai notaris”. Pungkas Albert.
Sedangkan pada hari yang sama Senin, (14/10/2019) Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, SH.MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait laporan dugaan tidak pidana penggelapan itu management BPR Christa Jaya sudah dimintai keterangan.
“Mereka melampirkan surat bahwa pada prinsipnya mereka mengakui bahwa ada hak dari pak Albert selaku notaris yang sudah menerbitkan beberapa produk akta terkait kepentingan BPR Christa Jaya yang nanti dibayarkan”. Jelas Boby.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.