Boby pun menambahkan, namun dalam isi surat yang sudah disampaikan kepada Albert Riwu Kore bahwa BPR Christa Jaya meminta untuk mengembalikan sertifikat sebanyak 9 buah hasil dari pecahan 1 sertifikat.
Dikatakan Kasat Reskrim bahwa dalam waktu yang bersamaan terkait laporan Albert Riwu Kore ke Polres Kupang Kota, Management BPR Christa Jaya juga melaporkan Albert Riwu Kore ke Polda NTT terkait dugaan penggelapan sertifikat.
“Artinya kita akan adakan gelar perkara bersama untuk bisa menentukan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kedua laporan ini”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini yang selalu familiar
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.