“Mencampur adukan masalah-masalah lain dengan dana nasabah ini merupakan suatu hal yang berbeda, sehingga laporan kami ke Polres Kupang tentang dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang dilakukan BPR Christa Jaya sejogjanya harus ditindak lanjuti karena yang dirugikan adalah kami sebagai notaris”. Pungkas Albert.
Sedangkan pada hari yang sama Senin, (14/10/2019) Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, SH.MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait laporan dugaan tidak pidana penggelapan itu management BPR Christa Jaya sudah dimintai keterangan.
“Mereka melampirkan surat bahwa pada prinsipnya mereka mengakui bahwa ada hak dari pak Albert selaku notaris yang sudah menerbitkan beberapa produk akta terkait kepentingan BPR Christa Jaya yang nanti dibayarkan”. Jelas Boby.
Boby pun menambahkan, namun dalam isi surat yang sudah disampaikan kepada Albert Riwu Kore bahwa BPR Christa Jaya meminta untuk mengembalikan sertifikat sebanyak 9 buah hasil dari pecahan 1 sertifikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












