Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Riwu Kore Dan BPR Chirsta Jaya Saling Lapor

Avatar photo
IMG 20191015 WA0084

Boby pun menambahkan, namun dalam isi surat yang sudah disampaikan kepada Albert Riwu Kore bahwa BPR Christa Jaya meminta untuk mengembalikan sertifikat sebanyak 9 buah hasil dari pecahan 1 sertifikat.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa dalam waktu yang bersamaan terkait laporan Albert Riwu Kore ke Polres Kupang Kota, Management BPR Christa Jaya juga melaporkan Albert Riwu Kore ke Polda NTT terkait dugaan penggelapan sertifikat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Artinya kita akan adakan gelar perkara bersama untuk bisa menentukan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kedua laporan ini”. Pungkas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini yang selalu familiar

Baca Juga :  Bupati Egusem P. Tahun: Ada Kabar Gembira, Tahun Ini Ada Penerimaan ASN

Reporter: Ricky Anyan