Kasus Intimidasi Wartawan Di NTT Dilaporkan ke Propam Mabes, Ketua Umum AKPERSI Instruksikan Awasi Hingga Tuntas

IMG 20260315 WA0000

 

“Saya juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota AKPERSI DPD NTT yang menjadi korban serta kepada seluruh jajaran AKPERSI di seluruh Indonesia. Tindakan oknum tidak boleh mencederai kemitraan antara pers dan institusi kepolisian,” lanjutnya.

 

Perkembangan Terkini

 

Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pengaduan saat ini telah dilimpahkan ke Subbidyanduan Bidpropam Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.

 

Korban Nino Ninmusu yang mengalami luka bekas cekikan di bagian leher saat ini tengah menjalani pemulihan trauma. Sementara itu, sepeda motor milik Deviandi Selan dilaporkan masih berada dalam penguasaan oknum pelaku.

 

AKPERSI menegaskan bahwa proses etik dan pidana harus berjalan secara paralel sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan perlindungan terhadap wartawan serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.



Exit mobile version