“Saya kira ini bukan perkara pertama bagi penyidik. Jika berkas selalu dikembalikan, patut dipertanyakan apakah penyidik benar-benar bekerja sesuai standar,” ujar Andre, pada Senin (01/12), usai mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Maulafa.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejaksaan mengembalikan berkas karena sejumlah unsur dianggap belum memenuhi standar pembuktian, mulai dari kelengkapan administrasi hingga alat bukti materiil.
Dalam hukum acara pidana, jaksa berwenang mengembalikan berkas kepada penyidik apabila terdapat kekurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP. Namun pengembalian berulang kali umumnya mencerminkan kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa.
Meski status tersangka JKK alias Gani kini sudah berubah menjadi wajib lapor, namun pihak korban dan keluarga terus menuntut keadilan.
Lebih jauh Andre menilai kondisi ini sangat merugikan korban, terutama karena proses hukum berjalan lambat sementara masa penahanan telah berakhir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
