“Masa penahanan sudah habis sementara berkas cuma bolak-balik. Ini jelas sangat merugikan korban,” tandasnya.
Ia menegaskan akan memberikan kesempatan terakhir kepada penyidik untuk bekerja lebih profesional. Jika berkas masih terus dikembalikan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kapolda NTT, hingga Kapolri, serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam Polda NTT.
Dalam Pasal 24 KUHAP, masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah masa tersebut berakhir, tersangka wajib dibebaskan meski penyidikan tetap harus dilanjutkan.
Diakhir kata, Andre menekankan bahwa penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami ingin kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
