Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20251204 WA0020

“Masa penahanan sudah habis sementara berkas cuma bolak-balik. Ini jelas sangat merugikan korban,” tandasnya.

Ia menegaskan akan memberikan kesempatan terakhir kepada penyidik untuk bekerja lebih profesional. Jika berkas masih terus dikembalikan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kapolda NTT, hingga Kapolri, serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam Polda NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam Pasal 24 KUHAP, masa penahanan penyidik maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. Setelah masa tersebut berakhir, tersangka wajib dibebaskan meski penyidikan tetap harus dilanjutkan.

Diakhir kata, Andre menekankan bahwa penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami ingin kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut,” pungkasnya.