Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Arianto Blegur Jaksa Kembalikan Berkas, Penyidik Polsek Maulafa Dinilai Tidak Profesional

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20251204 WA0020

Kupang, Flobamora-News.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto Blegur (30) kembali menuai sorotan setelah berkas tersangka JKK alias Gani dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan status masih tetap P-19.

Pengembalian ini menandai belum terpenuhinya syarat formil dan materiil yang diminta jaksa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Meski tersangka JKK alias Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 September 2025 kemudian ditahan pada 7 September 2025, dan telah meminta penangguhan penahanan di bulan Oktober 2025, penyidik Polsek Maulafa—yakni Ipda Afret Bire, Aiptu Fried Kapitan, S.H., Aipda Asikin, S.Sos., Aipda Jerilans Ully, S.H., dan Bripda Noldy Ama—dinilai belum mampu melengkapi berkas sesuai standar yang dibutuhkan untuk menyatakan perkara lengkap atau P-21.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Andre Lado, S.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Ia menilai berkas yang berulang kali kembali dari kejaksaan menunjukkan lemahnya koordinasi dan penguasaan materi perkara.