Intinya, profesionalisme bukan sekadar tuntutan idealistik; ia adalah prasyarat untuk menghasilkan kebijakan yang efektif. Ketika jabatan ditempati berdasarkan kedekatan personal, bukan kompetensi profesional, maka negara dipaksa menanggung biaya ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar.
Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten. Namun potensi itu sering tertutup karena institusi tidak menempatkan profesionalisme sebagai standar utama. Jika negara ingin bergerak maju, seleksi jabatan harus kembali pada prinsip dasar: the right man on the right place. Bukan sekadar slogan, tetapi komitmen mutlak terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan tata kelola pemerintahan.
Birokrasi yang kuat hanya mungkin lahir jika jabatan publik dihormati, bukan diperdagangkan atau dijadikan arena balas budi. Saatnya Indonesia menegaskan bahwa kompetensi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
