Ir. Elvianus Wairata, M.Si, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan FGD ini adalah bagian dari tahapan penyusunan dokumen review SSK 4 tahun setelah dokumen tersebut diterbitkan yaitu tahun 2014 terkhusus pada tahap penetapan zona dan sistem sanitasi. Kehadiran para stakeholder adalah untuk memberikan kontribusi membangun daerah, dalam hal penyusunan dokumen strategi sanitasi kota. Untuk itu, menurut Pj. Sekda seharusnya setiap komponen yang diundang dapat hadir semua, agar ketika sudah terbentuk produk hukum, dokumen tersebut dapat diaplikasikan secara menyeluruh.
Untuk pihak-pihak yang belum hadir, Pj. Sekda berpesan agar diupayakan dapat benar-benar terlibat dalam setiap tahapan FGD. Dirinya berharap setiap stakeholder merespon serius serta berkomitmen dalam mereviu SSK guna menjadi dokumen perencanaan standar untuk pengembangan sanitasi kota selama 5 tahun. “Dokumen ini nantinya akan memberi arah dalam pengembangan sanitasi bagi semua sektor,” tegasnya.
Dalam penyusunan dokumen reviu SSK yang telah terbentuk sejak 2014 lalu tersebut, para peserta FGD akan mengevaluasi kelebihan-kelebihan maupun kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam SSK untuk disempurnakan bagi pengembangan sanitasi 5 tahun kedepan. “Biasanya kelemahan ada pada sistem koordinasi antar lembaga,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kupang tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












