Untuk pihak-pihak yang belum hadir, Pj. Sekda berpesan agar diupayakan dapat benar-benar terlibat dalam setiap tahapan FGD. Dirinya berharap setiap stakeholder merespon serius serta berkomitmen dalam mereviu SSK guna menjadi dokumen perencanaan standar untuk pengembangan sanitasi kota selama 5 tahun. “Dokumen ini nantinya akan memberi arah dalam pengembangan sanitasi bagi semua sektor,” tegasnya.
Dalam penyusunan dokumen reviu SSK yang telah terbentuk sejak 2014 lalu tersebut, para peserta FGD akan mengevaluasi kelebihan-kelebihan maupun kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam SSK untuk disempurnakan bagi pengembangan sanitasi 5 tahun kedepan. “Biasanya kelemahan ada pada sistem koordinasi antar lembaga,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kupang tersebut.
Menurut Wairata, untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang ideal maka diperlukan data valid yang melibatkan seluruh stakeholder. “Yang terpenting dalam penyusunan dokumen reviu khususnya pada tahap penetapan zona dan sistem sanitasi ini adalah penguatan database dengan data-data yang valid dari semua stakeholder, karena nantinya akan sangat diperlukan dalam penganggaran DAK Fisik melalui Aplikasi KRISNA Bappenas,” kata Ir. Elvianus Wairata, M.Si.
Diakhir sambutannya, Pj. Sekda meyakini bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam FGD berkompeten dalam mereviu SSK hingga akan menghasilkan dokumen perencanaan yang akan menjadi workframe pembangunan di Kota Kupang hingga 5 tahun kedepan. Dirinya mengingatkan semua yang hadir agar tagline ‘Ayo Berubah’ tidak hanya selogan semata namun benar-benar menjadi komitmen dan aksi dari semua pihak, terutama dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis bagi kemajuan pembangunan Kota Kupang. (Humas Kota)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.