“Oknum penegak hukum yang seharusnya menunjukkan teladan justru diduga memperlihatkan perilaku yang tidak terpuji,” katanya, menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan karena aparat penegak hukum harusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Arman juga mendesak agar Kapolda NTT memerintahkan pemeriksaan secara maraton terhadap oknum yang dilaporkan dan memprosesnya melalui sidang kode etik kepolisian. “Saya harap pak Kapolda segera memerintahkan pemeriksaan maraton terhadap oknum tersebut, sidangkan lewat sidang kode etik, serta berikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari kepolisian karena sangat mencoreng nama baik institusi,” harapnya.
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi yang sesuai agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan dan nama baik kepolisian dapat kembali terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
