Keuntungan yang diterima sangat kecil, yakni sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per anggota, setelah total Rp1,2 juta dibagi antara dua kelompok yang terlibat. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan mana pun.
Wakil Ketua Komisi II Habel Hotty menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas teknis harus menjalankan aturan terkait kuota pengeluaran sapi secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa kurangnya transparansi berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, pelaku usaha, kelompok tani, dan peternak.
“Pengawasan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya. DPRD mendorong dinas teknis untuk lebih terbuka agar manfaat dari Pergub benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
