NTT, FN.com – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC dan Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen Febriel Buyung Sikumbang mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M Meninjau kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (31/1/2024).
Dalam kunjungan kerja (Kunker) di TTS, rombongan yang tiba disambut dengan sapaan adat oleh Bupati TTS Egusem P. Tahun, ST.M.M., unsur Forkopimda Kab. TTS serta Jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kab. TTS.
Bupati Egusem dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala BNPB RI, Pj. Gubernur NTT, Komandan Korem 161/Wirasakti dan Jajaran Forkopimda Provinsi NTT, yang menyampaikan sejumlah hal mengenai penangganan KLB Rabies di Kab. TTS dan cuaca ekstrim yang berdampak pada gagal panen pada sejumlah wilayah di Kab. TTS.
“KLB Rabies telah terdeteksi di TTS sejak Mei 2023, sejumlah langkah penanganan telah dilakukan melalui vaksin dan eliminasi. terbatasnya ketersediaan vaksin, namun kami sudah ajukan permintaan, Selain itu kami juga telah membentuk Satgas dalam menerima sejumlah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Australia guna menekan kasus Rabies di Kab. TTS yang belakangan ini kasus gigitan anjing meningkat”, Ujarnya.
Bupati Egusem juga menyampaikan pengeluhannya akibat cuaca ekstrim yang terjadi saat ini, sejumlah wilayah di Kab. TTS mengalami gagal tanam yang kedepannya akan berdampak gagal panen.
“Selain itu Kab. TTS saat ini juga mengalami cuaca ekstrim yang dampaknya gagal tanam dan akan mengalami gagal panen akibat curah hujan yang tidak normal. untuk Kota Soe sudah dilakukan penanaman seperti jagung, namun kemungkinan akan gagal, Upaya pemkab TTS dan Dandim 1621/TTS guna memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat masih terus dilakukan, Pemkab TTS terus berupaya meminimalisir permasalahan yang terjadi di daerah ini”, Jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
