TTS ,Flobamora-News.Com || Dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali disorot. Seorang oknum yang disebut-sebut sebagai Ketua ARAKSI NTT berinisial AB resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah.
Laporan dugaan pidana pemerasan tersebut diterima dan ditangani oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, sebagaimana tertuang dalam Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/313/IV/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 29 April 2026, pukul 12.53 WITA.
Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa bermula pada hari Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di wilayah Haumenibaki, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.
Awalnya, pelapor (Kepala Sekolah) bersama saksi sedang berada di sebuah ruangan dan bertemu dengan terlapor. Pembicaraan saat itu masih berlangsung normal dan membahas mengenai pekerjaan revitalisasi sekolah.
Namun, situasi berubah drastis pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WITA. Terlapor dikabarkan menghubungi saksi dan memintanya untuk datang ke rumahnya. Saat bertemu, terlapor secara langsung meminta sejumlah uang dengan nominal Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












