Saudara-saudari…
Hari ini Kita merayakan Minggu Evangelisasi. Kita dipanggil untuk mewartakan kabar gembira. Setiap orang beriman, berkat sakramen Permandian, telah ditugaskan untuk mewartakan kabar gembira, bahwa siapa yang percaya kepada Kristus akan diselamatkan.
Pada Minggu Evangelisasi ini, kita mendengar Injil Kristus, yang sungguh menggembirakan, bahwa 10 orang kusta yang tinggal jauh dari komunitas; jauh dari sanak saudara, dengan sangat terbuka memohon belas kasihan Kristus. Yesus mendengarkan permohonan mereka dan menyuruh mereka untuk perlihatkan diri kepada imam-imam.
Mungkin ada yang bertanya: mengapa Yesus tidak langsung menyembuhkan mereka? Mengapa Yesus harus memberi mereka pekerjaan, berjalan jauh-jauh, pergi memperlihatkan diri mereka kepada para imam? Apa yang mau diajarkan Kristus di sini?
Yesus Kristus diutus Bapa-Nya ke Dunia ini untuk menyelamatkan manusia yang jatuh ke dalam tangan setan.
Dalam proses pengajaran, Yesus juga menuntut manusia untuk berusaha agar bisa memperoleh keselamatan. Bukan saja hanya menanti dari pihak Tuhan.
Dalam proses keselamatan, Yesus juga menuntut agar manusia harus mendengarkan ajaran Tuhan dan menjalankan apa yang diajarkan Kristus. Adalah sangat tidak berguna, kalau kita hanya mendengarkan, tetapi tidak menjalankan apa yang diajarkan Kristus.
Jadi, yang mau diajarkan Kristus lewat Injilnya hari ini adalah bahwa Yesus mau melihat apakah kesepuluh orang kusta ini mendengarkan apa yang diperintahkan-Nya atau tidak.
Sewaktu Yesus meminta mereka untuk memperlihatkan diri kepada imam-imam, maka reaksi dari kesepuluh orang kusta ini adalah sangat antusias mengikuti perintah Kristus. Mereka semua bergegas pergi memperlihatkan diri kepada imam-imam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.