Alfred kemudian menekankan agar uang segera diserahkan keesokan harinya karena ia harus berangkat ke Kupang pukul 09.00 WITA.
“Beliau bilang: ‘Besok pagi jam 9 saya harus ke Kupang, jadi besok pagi-pagi sudah antar uang Rp15 juta’. Akhirnya pada Selasa, 3 Maret 2026, kami ambil uang di bank dan antar langsung ke rumah beliau,” tambahnya.
Setelah uang diserahkan, pihak sekolah merasa kebingungan karena tidak ada bukti penerimaan atau kwitansi yang sah. Hal ini menyulitkan dalam pembukuan keuangan sekolah.
“Bendahara hanya mencatat di buku kas umum: ‘Alfred Baun ambil Rp15 juta’. Tapi kami bingung, ini uang mau dibuat pos apa? Tidak ada kwitansi, mau pertanggungjawabkan bagaimana? Daripada kami terjebak dan jadi korban, akhirnya kami putuskan lapor ke Polres TTS,” tegas Nimrod.
Lebih jauh, Nimrod membantah keras pernyataan Alfred yang menyebut uang itu diberikan secara sukarela atau sebagai “berkat”.
“Kalau bilang itu berkat atau kami yang kasih sukarela, pasti tidak mungkin sampai Rp15 juta. Paling kami kasih Rp100 ribu. Faktanya beliau yang telepon berulang-ulang ke bendahara minta uang,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
