KPK Tahan DPO Tersangka Suap Bagi-Bagi Proyek 

Avatar photo
IMG 20190726 WA0145

BANTEN, Flobamora-news.com – KPK menahan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana Korupsi Suap kepada Bupati Labuhan Batu terkait bagi-bagi Proyek di Dinas PU PR Kabupaten Labuhanbatu, UMR (swasta). Tersangka UMR sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang KPK.

UMR melarikan diri saat KPK melakukan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK 18 Juli 2018 di Labuhanbatu, Sumatera Utara dan Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan UMR selama 20 hari pertama sejak 26 juli 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019. Tersangka UMR ditahan di Rutan KPK.

UMR bersama-sama dengan PHH selaku Bupati Labuhan Batu Sumatera Utara diduga menerima suap terkait bagi-bagi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka UMR diduga menjadi perantara penerimaan uang suap dari tersangka ES (Swasta) untuk PHH sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh tersangka AT (Orang Kepercayaan ES) sebagai Kontraktor. Diduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari permintaan PHH kepada ES sebesar Rp 3 miliar.