Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas P3A Ardi Benu terlebih dahulu menyampaikan apresiasi tulus atas kepedulian yang ditunjukkan PMKRI ikut mengawal persoalan demi terwujudnya kesetaraan sejati di wilayah TTS.
Dalam penjelasan tertulisnya beliau meluruskan fakta yang menjadi dasar sikap dinasnya: “Perlu dipahami bersama fakta hukum yang ada: Guru PPPK yang bersangkutan terbukti menjalin hubungan terlarang hingga melahirkan anak, sehingga BKD telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara yang berlaku. Namun perlu dilihat secara utuh juga: dalam kasus yang rumit ini bukan hanya satu pihak perempuan terlibat, suami sah pihak yang bersangkutan sekaligus istri Sekretaris Desa pun merasakan hancurnya keharmonisan rumah tangga yang dibangun selama ini — mereka juga korban nyata yang berhak sama diperhatikan, dilindungi dan tidak dilupakan.”
Dengan nada tegas Ardi Benu menepis tuduhan membisu dan tidak hadir menjalankan amanah negara: “Kesetaraan gender sejati terwujud bila keadilan tanpa diskriminasi, adil seimbang dan berpihak pada kebenaran yang menyeluruh. Kami menghormati keputusan resmi instansi berwenang sekaligus tetap memastikan perhatian dan perlindungan diberikan kepada seluruh keluarga yang terdampak peristiwa ini. Oleh sebab itu dapat ditegaskan dengan pasti dan terbukti: Dinas P3A tidak absen dan tidak bisu. Kami tetap hadir bekerja menjamin keadilan yang menyeluruh, proporsional dan berpihak pada kebenaran.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
