Bajawa, FlobamoraNews.com– Kepala Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, Fransiskus Jago dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri Ngada lantaran diduga embat dana desa.
Menurut BPD, Kades Fransiskus disinyalir melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa dua tahun anggaran berturut-turut sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Kepala Desa bersama aparat Desa lainya yang diduga ikut terlibat dalam konspirasi jahat itu dilaporkan BPD bersama beberapa tokoh masyarakat Desa Lengkosambi Barat.
“Maksud kedatangan kami bersama tokoh masyarakat untuk melakukan pengaduan ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengkosambi Barat” ungkap Ketua BPD Lengkosambi Barat, Felisanus Paser kepada awak media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Rabu 22 Januari 2025.
Anggota BPD memutuskan untuk melaporkan Kepala Desa ke Kejaksaan karena kesal lantaran Kepala Desa tidak ada niat baik mengembalikan temuan kerugian dana desa selama dua tahun yang besarannya di atas Rp. 100 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
