Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe dalam Perkara TPPO, Vonis Klien Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

IMG 20260730 WA0036

SOE.Flobamora-News.Com – Tim kuasa hukum terdakwa Maria Aplonia Bana menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara PID.Sus/2026/PN Soe. Putusan yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kuasa hukum terdakwa, Arman Tanono, S.H., menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam dakwaannya, JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider dengan ancaman pidana antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

 

“Selama proses persidangan, kami menemukan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar pembelaan terhadap klien kami. Pada tuntutan yang dibacakan bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut klien kami dengan pidana tiga tahun penjara. Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Arman Tanono.

 

Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 November 2025 di Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.  


Exit mobile version