Di tengah perjalanan, Rifat Selan meminta untuk mengemudikan mobil tersebut. Namun setelah tiba di lokasi lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana, terlapor diduga menolak mengembalikan kunci mobil milik korban.
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama para terlapor kembali mendatangi korban di rumah kosnya di Kota Soe.
Korban mengaku mendapat ancaman sebelum akhirnya para terlapor diduga merampas kunci sepeda motor Honda Versa miliknya.
Motor tersebut kemudian dibawa bersama korban menuju lapak penjualan daging babi dan hingga kini diduga masih dikuasai para terlapor.
“Telah terjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para terlapor,” demikian kutipan dalam laporan polisi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp156.555.000 yang terdiri dari satu unit mobil pickup Suzuki New Carry dan satu unit sepeda motor Honda Versa.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap dianggap bertindak di luar prosedur hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
