TTS, Flobamora-News.Com — Dugaan perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (29/5/2026). Dalam kasus tersebut, Ada oknum anggota DPRD TTS disebut sebagai saksi dalam laporan polisi yang telah diajukan korban.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum korban belum menyampaikan secara terbuka identitas oknum anggota DPRD yang dimaksud kepada awak media.
Seorang warga Desa Baus, Kecamatan Boking, bernama Yesaya Affi resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Honda Versa dan satu unit mobil pickup Suzuki New Carry miliknya ke Polres TTS. Kendaraan tersebut diduga dikuasai secara paksa oleh seorang pria bernama Rifat Selan bersama sejumlah rekannya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga dugaan pemaksaan saat berada di salah satu lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana, Kota Soe.
Ironisnya, sepeda motor Honda Versa milik korban disebut hanya dijadikan jaminan atas biaya perbaikan mobil pickup milik korban yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
