Secara hukum, penarikan kendaraan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan perampasan di tempat umum. Proses penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh melanggar hak pemilik kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rifat Selan maupun pihak Indomobil Finance terkait dugaan aksi perampasan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Armanan Tanono, SH, melalui press release yang diterima awak media menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya selaku kuasa hukum tetap akan mengawal proses laporan polisi ini.
Dalam laporan polisi tersebut ada oknum anggota DPRD TTS yang disebut sebagai saksi dalam dugaan perampasan mobil maupun motor milik klien saya. Kami akan mengawal kasus ini sampai klien saya mendapatkan keadilan,” tegas Armanan Tanono, SH.
Sementara itu, aparat Polres TTS dikabarkan masih mendalami laporan korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












