Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Kendaraan Sebut , Ada Oknum Anggota DPRD TTS Masuk dalam Daftar Saksi

Avatar photo
Reporter : Marfin
FB IMG 1779253927815

 

Secara hukum, penarikan kendaraan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan perampasan di tempat umum. Proses penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh melanggar hak pemilik kendaraan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rifat Selan maupun pihak Indomobil Finance terkait dugaan aksi perampasan tersebut.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Armanan Tanono, SH, melalui press release yang diterima awak media menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya selaku kuasa hukum tetap akan mengawal proses laporan polisi ini.

 

Dalam laporan polisi tersebut ada oknum anggota DPRD TTS yang disebut sebagai saksi dalam dugaan perampasan mobil maupun motor milik klien saya. Kami akan mengawal kasus ini sampai klien saya mendapatkan keadilan,” tegas Armanan Tanono, SH.

 

Sementara itu, aparat Polres TTS dikabarkan masih mendalami laporan korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.