“Korban tidak mengetahui sebab maupun alasan para terduga datang ke rumahnya. Jarak rumah korban dengan tempat tinggal para terduga kurang lebih dua kilometer, namun mereka datang secara bersama-sama untuk melakukan tindakan kekerasan,” jelas Arman.
Arman menambahkan bahwa kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan, dan laporan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan resmi. Pihaknya berharap penyidik Polres TTS segera menyita kendaraan yang digunakan para terduga sebagai sarana dalam peristiwa tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat menyita mobil yang digunakan para terduga sebagai sarana untuk melakukan tindakan dengan niat jahat, serta segera menetapkan status hukum kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan,” tegasnya.
Selain permohonan penyitaan kendaraan, pihak hukum juga mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka bagi para terduga. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para terduga kerap melakukan tindakan serupa dan sebelumnya pernah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi bermasalah dengan Antonia Isu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
