Menurut Arman, penghentian perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
“Kami selaku kuasa hukum terlapor tentu mengapresiasi proses tersebut. Dengan dihentikannya laporan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, klien kami merasa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Meski laporan terhadap kliennya telah dihentikan, Arman menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pelapor.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sementara menyiapkan bukti-bukti untuk mengambil langkah hukum balik atas laporan yang kami nilai tidak benar. Tujuannya agar klien kami juga mendapatkan keadilan,” tegas Arman.
Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak hanya mempertimbangkan jalur pidana, tetapi juga kemungkinan menempuh upaya hukum secara perdata apabila seluruh bukti dan dasar hukumnya telah dinilai memenuhi ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
