SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Kuasa hukum PS, Arman Tanono, SH, menanggapi laporan polisi yang dilayangkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam press release yang diterima awak media, Jumat (2/10/2026), Arman menilai laporan tersebut perlu dilihat secara utuh karena sebelumnya pihak yang sama pernah melaporkan kliennya ke Polres TTS dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan dalam proses penyelidikan karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Waktu itu, saat mereka sudah melaporkan, saya sudah mengingatkan melalui media bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak terpenuhi unsur tindak pidananya. Saya yakin akan dihentikan dan ternyata benar seperti yang saya sampaikan,” ujar Arman.
Menurut Arman, dirinya kembali mengetahui adanya laporan terhadap kliennya setelah melihat informasi di media sosial bahwa mantan Kapus Taneotob didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres TTS untuk membuat laporan baru dengan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












