Kuasa Hukum PS Buka Suara soal Laporan Eks Kapus Taneotob dan Kasus Dugaan Pencabulan

Avatar photo
IMG 20261002 153238

SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Kuasa hukum PS, Arman Tanono, SH, menanggapi laporan polisi yang dilayangkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam press release yang diterima awak media, Jumat (2/10/2026), Arman menilai laporan tersebut perlu dilihat secara utuh karena sebelumnya pihak yang sama pernah melaporkan kliennya ke Polres TTS dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan dalam proses penyelidikan karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

 

“Waktu itu, saat mereka sudah melaporkan, saya sudah mengingatkan melalui media bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak terpenuhi unsur tindak pidananya. Saya yakin akan dihentikan dan ternyata benar seperti yang saya sampaikan,” ujar Arman.

 

Menurut Arman, dirinya kembali mengetahui adanya laporan terhadap kliennya setelah melihat informasi di media sosial bahwa mantan Kapus Taneotob didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres TTS untuk membuat laporan baru dengan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.