Kuasa hukum juga menyebut adanya pernyataan yang dinilai menghina kliennya, termasuk menyebut Stefanus Nubatonis bodoh serta mempertanyakan keabsahan SHM yang dimilikinya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Stefanus Nubatonis merasa harkat dan martabatnya dirugikan. Ia kemudian meminta pendampingan hukum dan mengambil langkah hukum melalui kantor kuasa hukumnya.
Laporan resmi akhirnya dibuat di Polres TTS pada 7 Agustus 2026 dengan nomor:
LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Selain laporan pidana, kuasa hukum juga menyatakan akan mengambil langkah etik terhadap salah satu pihak yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
