Kupang juga sedang berupaya meningkatkan nilai Monitoring Center For Preventing (MCP) dari 66 ke minimal 75 sesuai standar KPK. Selain itu, sistem transaksi non-tunai telah diterapkan untuk meminimalkan kebocoran anggaran.
Sosialisasi ini menggarisbawahi pentingnya integritas di lingkungan sekolah, khususnya dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, dan pengadaan barang dan jasa.
“Gratifikasi, suap, dan pemerasan harus dihilangkan di dunia pendidikan. Kita ingin menciptakan lingkungan sekolah yang bebas korupsi,” tegas Yanuar.
Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM., melaporkan bahwa acara ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri dari 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah. Materi yang disampaikan meliputi pengendalian gratifikasi, perilaku anti-korupsi, dan penilaian integritas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan integritas di semua lini,” jelas Henry.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Kupang telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai indikasi pelanggaran melalui media sosial dan laporan langsung ke Inspektorat dan BPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
