Untuk itu Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang kami hormati,
Karena hasil penetapan komisioner komisi informasi ini justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 25 huruf b, dan mencederai rasa keadilan publik maka semoga Bapak memiliki keberanian yang besar untuk menganulir hasil penetapan itu. Beranikah Bapak dengan kewenangan yang ada meminta tim seleksi dan Komisi I DPRD NTT mengumumkan kepada publik hasil perolehan nilai dan ranking dari peserta seleksi, mulai dari uji kompetensi akademik, hasil psiko test, hasil wawancara tim seleksi dan terakhir hasil fit and proper test dari komisi I DPRD. Karena bukankah seleksi komisioner Komisi Informasi Publik harusnya terbuka? Bila ditutupi maka patut diduga ada hal yang “tidak beres.”
Hormat,
Germanus S. Attawuwur
Warga NTT tinggal di Kota Kupang.
Tembusan:
Dengan hormat saya sampaikan kepada:
1. Ketua Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
2. Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang
3. Ketua Ombudsman Provinsi NTT di Kupang
3.Pimpinan Redaksi Harian Timex di Kupang
4.Pimpinan Redaksi Harian Victory News di Kupang
5.Pimpinan Redaksi Harian Pos Kupang di Kupang
6.Media online se-NTT di Seantero Daerah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
