Selanjutnya, Arman menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak diperhatikan oleh Rizal Ambodoh dalam melakukan tindakannya. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mengatur tentang prosedur peradilan pidana yang transparan dan menghargai hak pihak-pihak terkait, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak advokat untuk menjalankan praktik hukum secara mandiri dan memberikan informasi yang sesuai dengan ketentuan etika profesi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengakui hak pers untuk melakukan pemantauan dan peliputan terhadap proses hukum dan urusan publik.
Tidak hanya itu, Arman juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara termasuk kejaksaan untuk memberikan akses informasi publik yang tidak bersifat rahasia negara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 yang mengatur tentang hak asasi warga negara Indonesia atas kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengakses informasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
